Jam Belajar Tak Sesuai, Aset Bermasalah
BANDARLAMPUNG — Polemik panjang operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung akhirnya mencapai titik akhir. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menggagalkan penerbitan izin operasional sekolah tersebut setelah menemukan pelanggaran serius pada jam kegiatan belajar mengajar (KBM) serta ketidaksesuaian status aset sekolah.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan hasil verifikasi lapangan menunjukkan dua temuan krusial yang membuat Yayasan Siger Prakarsa Bunda gagal memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan.
Temuan pertama terkait jam belajar. Sesuai ketentuan, SMA wajib melaksanakan KBM minimal delapan jam per hari, namun SMA Siger hanya menjalankan pembelajaran sekitar empat jam. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan standar nasional pendidikan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” ujar Thomas, Selasa (3/2/2026).
Temuan kedua menyangkut status aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.
Kedua persoalan itu telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Berdasarkan fakta di lapangan, Thomas menegaskan Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh rekomendasi izin operasional.
“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” tegasnya.
Selain menolak izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi tegas untuk melindungi hak siswa. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, diminta segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syarat pengakuan status pendidikan.
Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin resmi pendirian satuan pendidikan.
“Tiga poin ini menjadi dasar kami. Selama belum memenuhi syarat hukum dan administrasi, izin tidak akan diterbitkan,” kata Thomas.
Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menuai sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap. (*)






