Koraneditor.co Pringsewu – Ketahuan bawa ratusan pil ekstasi, dua orang kurir narkoba berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (2/2/2026) lalu sekitar pukul 16.45 Wib saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap saat petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan, keduanya sempat bersikap seolah-olah tenang. Namun kegugupan yang tak bisa disembunyikan justru menguatkan kecurigaan petugas.“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal lanjut Kasat, kedua pelaku BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ini mengaku, hanya berperan sebagai kurir narkoba. Selain ekstasi, keduanya juga mengaku kerap diminta mengantar sabu sesuai dengan pesanan.“Dari peran sebagai kurir, mereka memperoleh bayaran mulai Rp500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah dan lokasi tujuan,” ujarnya.

Dalam kasus ini imbuh Kasat, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka tersebut.“Kami terus menelusuri jaringan di baliknya guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan cancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”Keduanya juga akan dilapis dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang sama maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat. (top)






