Teken Deklarasi Delapan Tuntutan Hadapi Tantangan AI dan Platform Digital
Serang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, dan serikat perusahaan pers menegaskan sikap bersama menghadapi tantangan zaman. Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, insan pers nasional secara resmi menandatangani Deklarasi Pers berisi delapan butir pernyataan strategis untuk menjaga keberlanjutan pers, demokrasi, dan kedaulatan informasi di era kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi tersebut ditandatangani dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Penandatanganan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama perwakilan organisasi media dan serikat perusahaan pers. Deklarasi ini menegaskan kembali peran strategis pers nasional sebagai pilar demokrasi, penjaga supremasi hukum, penegak hak asasi manusia, serta perekat kebhinekaan bangsa.
Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab membentuk opini publik melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap kebijakan publik demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Namun, pers nasional juga menghadapi tantangan serius, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian ekonomi industri media, hingga minimnya perlindungan dan kesejahteraan wartawan. Tantangan semakin kompleks dengan hadirnya platform digital dan teknologi AI yang memanfaatkan karya jurnalistik tanpa imbal balik yang adil.
Karena itu, dalam deklarasi HPN 2026, insan pers mendesak perusahaan dan platform teknologi digital, termasuk pengembang AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data pengembangan teknologi.
Delapan butir deklarasi tersebut mencakup komitmen profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, perlindungan serta kesejahteraan wartawan, dukungan negara terhadap infrastruktur dan pembiayaan pers, hingga dorongan revisi regulasi strategis seperti UU Hak Cipta, UU Penyiaran, serta penguatan tanggung jawab platform digital sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Deklarasi juga menegaskan perlunya pencegahan praktik monopoli platform digital oleh pemerintah dan KPPU, serta mendorong terwujudnya ekosistem media yang sehat, adil, dan berdaulat di tengah arus transformasi digital global.
Melalui deklarasi ini, pers nasional menyatakan siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar jurnalisme demi kepentingan publik dan masa depan demokrasi Indonesia.
Berikut isi lengkap delapan hal yang dideklarasikan pada peringatan HPN 2026.
Pertama, menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
Ketiga, mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO’s.
Keempat, mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Keenam, mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan
dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Ketujuh, mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
Kedelapan, mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung. (*).






