Lampung–KPK Perkuat Sinergi, Tata Kelola Transparan Digenjot

MCSP Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Rencana Kerja, Program Prioritas Daerah, dan Tata Kelola Pelayanan Publik di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/2/2026).

Kunjungan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dipimpin Kasatgas Korsup Pencegahan KPK RI, Untung Wicaksono, didampingi Kasatgas Penindakan Dit Koorsup Wilayah II KPK, Kuswanto, beserta jajaran. Agenda ini menjadi bagian dari penguatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen pencegahan korupsi di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang konsisten diberikan KPK. Menurutnya, supervisi tersebut menjadi pengingat agar seluruh proses tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyadari seluruh proses tata kelola yang kami jalankan telah terpotret dengan baik oleh tim KPK. Karena itu, kami harus memastikan apa yang telah dilakukan benar-benar sesuai aturan,” ujar Marindo.

Ia memaparkan, capaian Lampung dalam penilaian MCSP menunjukkan tren positif. “Di awal, Lampung berada di peringkat 7, dan setelah divalidasi kembali Alhamdulillah kita berada di peringkat 5 level provinsi se-Indonesia. Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada di peringkat 20-an, ini tentu capaian yang patut disyukuri,” katanya.

Menurut Marindo, peningkatan tersebut tak lepas dari arahan serta penguatan KPK. Ia menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk terus membangun kepercayaan publik. “Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur selalu memotivasi kami untuk membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat dipercaya dalam menjalankan amanah,” tambahnya.

Sementara itu, Untung Wicaksono menekankan pentingnya pembenahan pelayanan publik sebagai wajah utama pemerintah daerah. “Pelayanan publik adalah etalase pemda. Kalau ingin melihat baik atau tidaknya pemerintah daerah, lihat pelayanan publiknya. Itu juga menjadi indikator dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Kalau layanan publik buruk, dampaknya bisa ke mana-mana,” tegasnya.

PIC Wilayah II KPK, Rusfian, menambahkan MCSP merupakan instrumen untuk memastikan sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip antikorupsi. “MCSP ini ibarat mesin, harus dicek dan di-maintenance secara berkala serta diperkuat,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa nilai MCP atau SPI yang tinggi belum tentu menjadi jaminan bebas korupsi. “Yang paling penting adalah komitmen nyata dalam pelaksanaan dan penguatan sistemnya,” jelas Rusfian.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Lampung dan KPK sepakat memperkuat pengawasan, pembenahan sistem, serta transformasi pelayanan publik sebagai langkah konkret mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *