Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan peringkat nasional dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Target tersebut dibahas dalam rapat desk capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang digelar di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan seluruh perangkat daerah harus serius dalam menyusun laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, LPPD merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah pusat untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib menyusun tiga laporan utama yakni LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki substansi serupa namun diperuntukkan bagi pihak yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa laporan sementara menunjukkan masih terdapat beberapa perangkat daerah yang capaian IKK-nya belum optimal. Namun ia meyakini kondisi tersebut bukan disebabkan rendahnya kinerja, melainkan kemungkinan karena metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya ketelitian perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan. Sebab, hasil LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain capaian indikator kinerja, perangkat daerah juga diminta memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian LPPD.
Marindo mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan indikator tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan koordinasi, klarifikasi, serta validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data dan kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum laporan difinalisasi.
Binarti mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
“Beberapa indikator masih perlu diklarifikasi datanya, ada juga yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru,” jelasnya.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung Anang Risgiyanto menambahkan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan erat dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, rapat desk ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Pemprov Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 meningkat sehingga mampu mendorong perbaikan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan mendongkrak posisi Lampung dalam peringkat nasional. (*).






