Koraneditor.co Pringsewu – Perkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan aparat penegak hukum (APH), dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu dan Kejari Pringsewu, menandatangi nota kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Pringsewu Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu Selasa (10/3/2026), dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Olpin Putra yang di dampingi oleh Kabid Akuntansi Rendy Andika dan Kabid Aset Daerah BPKAD.
Dalam keterangannya Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra mengatakan, bahwa kerjasama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.”Kerjasama ini untuk memperkuat sinergitas Pemkab Pringsewu dengan APH dalam tata kelola keuangan dan aset daerah,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama seperti ini Pemkab Pringsewu dapat meminimalisir potensi-potensi persoalan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi di pemerintahan. Pihaknya juga menyadari, bahwa dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah memiliki tanggung jawab yang besar dan butuh kehati-hatian dalam mengambil keputusan serta kebijakan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”Dengan harapan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung kelancaran program dari pemerintah Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Terpisah Kabid Akuntansi Rendy Andika menambahkan, tujuan perjanjian kerjasama ini salah satu langkah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yg efisien, transparan dan akuntable sehingga, efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai guna meningkatkan kepercayaan Dimata publik.”Kita menyadari khusus dibagian keuangan dan aset daerah besar tanggung jawabnya, dan ini perlunya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan langkah yang preventif dalam menghadapi persoalan hukum,” katanya. (top)






