Polda Lampung Gagalkan 15,7 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Dibekuk

LAMPUNG SELATAN – Aksi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung. Sebanyak 15,7 kilogram sabu diamankan dalam operasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Sumatera menuju Jawa menggunakan kendaraan ambulans.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan petugas langsung melakukan pemantauan intensif di area pelabuhan. Kecurigaan mengarah pada satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang hendak menyeberang.

“Saat diperiksa, tidak ada pasien di dalam ambulans. Justru ditemukan empat pria dalam kondisi sehat dengan gelagat mencurigakan,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 15.739 gram.

Empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC yang merupakan warga Tangerang langsung diamankan. Dari hasil penyelidikan, VR diduga berperan sebagai sopir ambulans, sementara tiga lainnya bertugas membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.

Selain narkotika, polisi turut menyita empat unit ponsel dan satu unit kendaraan ambulans yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dwi mengungkapkan, nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan pengungkapan besar yang berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Para tersangka diketahui menerima upah mulai dari Rp300 ribu hingga Rp15 juta. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di jalur strategis antarprovinsi seperti Bakauheni.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *