PWDP Lampung Minta Sanksi Tegas, Soroti Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Lampung Selatan — Dugaan perundungan verbal yang dilakukan oknum guru di SDN 3 Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menuai kecaman keras. Korban, siswi di bawah umur berinisial BL (bukan nama sebenarnya), yang sebelumnya diduga menjadi korban rudapaksa, justru kembali mengalami tekanan psikologis di lingkungan sekolah.
Peristiwa bermula saat korban dipanggil ke dalam ruangan dengan dalih diberikan nasihat. Namun, korban mengaku justru menerima perkataan yang menyakitkan dan tidak pantas dari oknum guru tersebut.
“Kamu seharusnya sudah tidak bersekolah di sini lagi, kamu sudah memalukan nama sekolah, kamu nanti akan menjadi seperti anak Cisarua alumni sekolah di sini jadi lonte (PSK),” ujar BL menirukan ucapan yang diterimanya, Kamis 16 April 2026
Sekretaris PWDP Provinsi Lampung, Galih Pramana, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai perilaku itu bertentangan dengan peran guru sebagai pendidik sekaligus pembina mental siswa, terlebih terhadap anak yang tengah dalam kondisi rentan.
“Seharusnya guru memberikan pembinaan dan motivasi, bukan justru melakukan bullying verbal. Ini bisa memperparah kondisi psikologis korban yang sudah mengalami trauma,” tegas Galih, Kamis (16/4/2026).
Galih mendesak pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk segera memanggil oknum guru dan pihak kepala sekolah guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta penjatuhan sanksi tegas. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi tenaga pendidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp72 juta.
“Pelaku juga bisa dijerat pasal penghinaan dalam KUHP Pasal 310 sampai 312, serta melanggar Permendikbud PPKSP Nomor 46 Tahun 2023 yang mewajibkan sekolah mencegah segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan agar lebih berpihak pada perlindungan dan pemulihan korban, bukan sebaliknya menambah luka yang sudah ada. (*).






