Koraneditor.co Pringsewu – Diduga keseringan menonton video porno, seorang pria berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak keluarga dan langsung ditangani oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu.“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” katanya, Rabu (22/4/2026)
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut lanjut Kasat, dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun ini sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.”Setibanya di TKP, pelaku bukanya membahas sesuatu namun langsung melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu,” ujarnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan, ungkap Kasat Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno.”Antara korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara sesaat tindak asusila tersebut terjadi,” ungkapnya.
Dalam proses hukum yang berjalan lanjut Rosali, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”Selain mengamankan pelaku, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban,” pungkasnya. (top)






