KERINGANAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI BERLAKU

Gubernur Lampung: Ringankan Beban Warga, Dorong Kepatuhan dan Investasi

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 yang berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.

Program ini memberikan berbagai insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk pengurangan beban pajak serta diskon khusus untuk kendaraan angkutan umum dan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung.

Untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha, diberikan insentif berupa pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen serta tambahan diskon PKB sebesar 20 persen. Sementara itu, mutasi kendaraan dari luar daerah mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

“Kebijakan ini kami ambil agar beban wajib pajak lebih ringan dan mendekati tahun sebelumnya, sekaligus mendorong masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keringanan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi, khususnya di sektor transportasi.

Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk segera mengurus kewajiban pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi melalui WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *