1.229 Petugas Diterjunkan Awasi Hewan Kurban

Pemprov Lampung Pastikan Daging Iduladha Aman, Sehat, Utuh, dan Halal

Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung mengerahkan 1.229 petugas untuk mengawasi hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sentra peternakan, lapak penjualan, lokasi penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat.

Langkah besar itu dilakukan guna memastikan seluruh hewan kurban dan daging yang beredar memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengatakan jumlah petugas tahun ini meningkat dibanding 2025 yang mencapai 1.162 personel.

“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” ujar Lili, Rabu (20/5).

Sebanyak 1.229 petugas tersebut terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, dan 210 relawan terlatih yang akan disebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga, di antaranya Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, akademisi dari Universitas Lampung, Universitas Tulang Bawang, Politeknik Negeri Lampung, serta organisasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, ISPI, dan Paravetindo.

Pengawasan dimulai sejak H-14 Iduladha di sentra ternak dan kandang pemasok hewan kurban. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di lapak penjualan pada H-7 hingga H-3 sebelum Hari Raya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di masjid dan tempat pemotongan hewan mulai H-3 hingga hari pelaksanaan kurban. Setelah penyembelihan, pengawasan tetap dilakukan terhadap distribusi daging sampai H+3 Iduladha.

Selain pengawasan lapangan, Pemprov Lampung juga mengikuti rapat koordinasi nasional secara virtual yang digelar Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026 guna memperkuat pemahaman tata cara penyembelihan yang sesuai standar kesehatan dan syariat.

Pada Iduladha tahun ini, Lampung juga kembali menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa 16 ekor sapi kurban. Sebanyak 15 ekor dialokasikan ke kabupaten/kota, sementara satu ekor diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.

Pemerintah menegaskan hewan kurban wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Kambing serta domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Selain itu, seluruh hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi.

Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara real time melalui sistem iSIKHNAS oleh petugas di lapangan.

Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menunjukkan jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung pada 2025 mencapai 102.282 ekor atau meningkat 20,7 persen dibanding 2024 sebanyak 84.707 ekor.

Kenaikan tertinggi terjadi pada pemotongan kambing yang melonjak hampir 25 persen, sementara pemotongan sapi meningkat 10,1 persen.

Di sisi lain, pemerintah memastikan stok hewan kurban di Lampung tahun ini dalam kondisi surplus. Ketersediaan sapi mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dari kebutuhan. Kambing surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebutuhan hewan kurban masyarakat pada Iduladha 2026 dapat terpenuhi sekaligus menjamin kualitas daging yang aman dikonsumsi masyarakat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *