Tembak di Tempat Jadi Sorotan

FGD PERMAHI Lampung Tegaskan Penanganan Begal Harus Seimbangkan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM

BANDARLAMPUNG – Kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal kembali menjadi perdebatan publik. Untuk membedah persoalan tersebut secara komprehensif, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan unsur kepolisian, akademisi, lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga kalangan mahasiswa.

Forum yang berlangsung di Bandar Lampung, Kamis (12/6), mengangkat tema “Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal di Provinsi Lampung: Antara Kebutuhan Akan Keamanan, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Tantangan Kemiskinan dan Rendahnya Kualitas SDM.” Sekitar 100 peserta hadir mengikuti diskusi yang berlangsung dinamis tersebut.

Mewakili Kapolda Lampung, Kasubdit Ditintelkam Polda Lampung Kompol Abdul Mutolib menegaskan tindakan tembak di tempat bukanlah bentuk penghukuman terhadap pelaku kejahatan, melainkan langkah penghentian ancaman dalam kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Tindakan tembak di tempat bukanlah bentuk penghukuman. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri dilakukan secara ketat dengan mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum tata negara Universitas Bandar Lampung, Dr. Rifandi Ritonga. Ia menilai negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan publik dan prinsip-prinsip negara hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban kejahatan, tetapi negara juga tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Keberhasilan penegakan hukum diukur dari kemampuan negara menghadirkan keamanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Sementara itu, Ketua Ikam Jabung Sai Zainal Abidin menyoroti akar persoalan kriminalitas yang menurutnya berkaitan erat dengan maraknya peredaran narkoba dan judi online.

“Kalau memang narkoba dan judi online bisa diberantas, kejahatan khususnya curanmor itu akan 95 persen turun,” katanya.

Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung Tri Rahmadona mengatakan fenomena begal tidak dapat dilihat hanya dari sisi hukum dan keamanan semata. Menurutnya, faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kriminalitas.

“Fenomena begal tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum dan keamanan. Faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia juga perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kriminalitas secara berkelanjutan,” ujarnya.

FGD tersebut menyimpulkan bahwa tindakan tembak di tempat dapat dilakukan sebagai langkah penghentian ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Forum juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku begal harus dilakukan secara tegas, proporsional, akuntabel, serta tetap menghormati hak asasi manusia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *