Disdik Tegaskan Seleksi SMA Unggul Berdasarkan Empat Komponen

Keluhan Wali Murid Soal Jalur Prestasi Mencuat, Nilai Rapor Bukan Satu-satunya Penentu Kelulusan

BANDARLAMPUNG – Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sejumlah wali murid menyampaikan kekecewaan setelah anak mereka yang memiliki nilai rapor tinggi tidak lolos melalui jalur prestasi.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Salah seorang orang tua mengaku heran karena anaknya yang memiliki nilai rapor di atas 91 dan masuk peringkat paralel sekolah tetap tidak diterima. Ia menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang dilaksanakan dalam satu hari sangat memengaruhi hasil akhir seleksi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seleksi jalur prestasi SMA Unggul tidak hanya didasarkan pada nilai rapor.

Menurut Thomas, seluruh peserta yang mengikuti jalur prestasi merupakan siswa terbaik dari berbagai SMP di Lampung yang telah lolos verifikasi administrasi dan memenuhi persyaratan akademik maupun nonakademik.

“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB 2026, penilaian jalur prestasi SMA Unggul menggunakan empat komponen utama dengan pembobotan yang telah ditetapkan, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5 sebesar 30 persen, nilai TKA 30 persen, nilai TPA 30 persen, serta sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.

Dengan sistem tersebut, peserta yang memiliki nilai rapor tinggi belum tentu otomatis berada di peringkat atas apabila nilai TKA, TPA, atau komponen prestasi lainnya berada di bawah peserta lain.

“Jadi penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis. Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Thomas, mekanisme tersebut diterapkan untuk menjamin proses seleksi berlangsung adil dan mampu menjaring siswa terbaik berdasarkan berbagai aspek kemampuan, bukan hanya capaian akademik di sekolah asal.

Kuota jalur prestasi SMA Unggul sendiri dialokasikan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Namun tingginya minat masyarakat membuat persaingan menjadi sangat ketat.

Thomas mengakui bahwa setiap tahun jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas sekolah yang tersedia. Karena itu, selalu ada peserta berprestasi yang belum berhasil lolos meskipun memiliki nilai yang baik.

“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Hasil seleksi diharapkan dapat diterima sebagai bagian dari proses kompetitif untuk mendapatkan kesempatan belajar di SMA Unggul yang memiliki daya tampung terbatas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *