WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi mengantongi persetujuan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 742 Tahun 2026. Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem merit di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Dengan terbitnya keputusan itu, Way Kanan dinilai telah memenuhi tahapan implementasi Manajemen Talenta ASN sesuai ketentuan. Sistem ini akan menjadi dasar pengembangan kompetensi, karier, promosi, mutasi, hingga suksesi jabatan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi serta kinerja.
Penerapan Manajemen Talenta diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi dan potensi terbaik sesuai kebutuhan organisasi.
Persetujuan BKN tersebut merupakan hasil komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memperkuat reformasi birokrasi. Sebelumnya, berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari asesmen kompetensi, pemetaan talenta ASN, hingga penyusunan perangkat pendukung implementasi.
Melalui penerapan Manajemen Talenta, Pemkab Way Kanan optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat karena didukung aparatur yang profesional dan penempatan jabatan yang tepat. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.(**)
(**/fik)






