WAY KANAN – DPRD Kabupaten Way Kanan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah di Ruang Sidang DPRD, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta pembahasan yang konstruktif hingga Raperda dapat disetujui bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang telah dilakukan. Sinergi eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Ayu.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026. Menurutnya, keikutsertaan para kepala OPD merupakan investasi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan mendukung visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.
“Pendidikan kepemimpinan yang sedang mereka jalani merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas birokrasi. Kami berharap sepulangnya nanti mereka mampu menghadirkan inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ayu menegaskan, meski sebagian kepala OPD sedang menjalankan tugas kedinasan, roda pemerintahan, koordinasi pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut juga menjadi laporan resmi yang wajib disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan itu, Bupati Ayu turut menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 secara berturut-turut dan mencerminkan konsistensi Pemkab Way Kanan dalam menerapkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Prestasi ini bukan diperoleh secara kebetulan, melainkan hasil kerja keras, komitmen, dan kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Ayu berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan daerah sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.






