Dugaan berdirinya dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memantik sorotan. Bangunan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD Tubaba berinisial T. Namun, legislator itu membantah dapur MBG tersebut merupakan miliknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi dapur MBG berada di kawasan LP2B yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam ketentuan tersebut, lahan LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan, kecuali melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Tubaba berinisial T membantah bangunan dapur MBG itu merupakan miliknya.
“Bukan punya saya,” ujarnya singkat, Selasa (21/7).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tubaba, Sayu Made, mengatakan pihaknya belum menerima laporan maupun permohonan alih fungsi lahan pada lokasi yang dimaksud.
“Kami belum menerima informasi maupun permohonan alih fungsi lahan tersebut. Yang saya ingat lokasinya berada di sekitar kawasan perairan,” katanya.
Kepala Dinas TPHP Kabupaten Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, menegaskan kawasan LP2B merupakan lahan yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
“Hingga saat ini belum ada laporan mengenai alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B. Kami tetap melakukan pengawasan secara berkala. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, dapat segera melaporkannya kepada Dinas TPHP,” ujar Sarwo.
Ia menjelaskan, apabila terjadi alih fungsi lahan LP2B, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan lahan pengganti. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum terkait keberadaan dapur MBG tersebut. Pemerintah masih perlu melakukan verifikasi terhadap status lahan, kepemilikan bangunan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan perizinan sebelum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (ish).






