Sebut Tak Ada Bukti Titipan Rekanan maupun Penerimaan Uang
BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menghadirkan dua ahli dalam sidang dugaan korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Kedua ahli menilai kepala daerah tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa serta menegaskan dugaan penerimaan uang harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung, Prof. Rudy, menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kewenangan kepala daerah telah didelegasikan kepada pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat teknis lainnya.
“Bupati bukan pelaku pengadaan barang dan jasa. Bupati membagikan kewenangannya kepada kepala dinas, sekretaris daerah, dan PPK yang melakukan teknis pengadaan barang dan jasa,” tegas Prof. Rudy di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum dalam pengadaan mengikuti kewenangan masing-masing pejabat. Apabila terjadi penyimpangan, pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat yang memiliki kewenangan terhadap tahapan tersebut, bukan kepala daerah.
Ia juga menilai komunikasi kepala daerah dengan PPK tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai intervensi selama bertujuan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof. Muzakir, menyoroti penerapan pasal dalam dakwaan jaksa. Ia berpendapat ketentuan yang lebih ringan dalam KUHP baru semestinya menjadi pertimbangan berdasarkan asas hukum yang menguntungkan terdakwa.
Selain itu, Prof. Muzakir menegaskan bahwa tuduhan adanya pemberian uang kepada kepala daerah tidak cukup hanya didasarkan pada keterangan saksi tanpa didukung alat bukti lain.
“Kalau hanya pengakuan, keterangan saksi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan tindak pidana. Harus dikuatkan alat bukti lain,” ujarnya.
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan pendapat kedua ahli memperkuat pembelaan terhadap kliennya. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung belum ada satu pun bukti yang menunjukkan Ardito pernah menitipkan rekanan dalam proyek maupun menerima uang hasil fee proyek.
“Titipan proyek tidak pernah ada bukti. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan bahwa bupati pernah menitipkan rekanan,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, berbagai keterangan saksi mengenai dugaan setoran proyek maupun orang dekat bupati tetap harus diuji melalui alat bukti lain agar memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana.
Persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*).






