Anggota DPRD Tubaba Akui Jadi Supplier MBG, Dapur di Lahan LP2B Beroperasi Tanpa PBG**

 

 

 

 

 

Koran editor – Polemik pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), kembali mencuat. Setelah sebelumnya membantah memiliki dapur tersebut, Anggota DPRD Tubaba Fraksi PKB, Taufik, kini mengaku berperan sebagai **supplier** dapur MBG yang berdiri di atas lahan yang diduga masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Tak hanya itu, Taufik juga mengakui bangunan dapur tersebut hingga kini **belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)**. Menurutnya, belum terbitnya izin tersebut disebabkan status lahan yang masih berada di kawasan LP2B.

 

> “Untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang belum bisa karena terkait lahan LP2B,” ujar Taufik.

 

Pengakuan tersebut memperkuat sorotan terhadap operasional dapur MBG yang diduga telah berjalan meski belum memenuhi salah satu persyaratan dasar berupa legalitas bangunan.

 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Taufik sempat membantah kepemilikan dapur tersebut.

 

> “Bukan punya saya,” ucapnya singkat.

 

Namun, informasi terbaru menunjukkan dirinya mengakui sebagai pihak supplier yang terlibat dalam operasional dapur tersebut.

 

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, dapur MBG tersebut telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Sumber menyayangkan jika benar fasilitas itu dibangun di atas kawasan LP2B tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Seharusnya sebagai anggota legislatif lebih memahami aturan. Fungsi dewan salah satunya adalah legislasi, sehingga semestinya lebih berhati-hati sebelum mendirikan bangunan di kawasan yang dilindungi,” ujar salah seorang sumber.

 

Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran terhadap **Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan** serta **Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)**.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tubaba, Sayu Made, mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan maupun permohonan alih fungsi lahan pada lokasi dimaksud.

 

> “Kami belum menerima informasi maupun permohonan alih fungsi lahan tersebut. Yang saya ingat lokasinya berada di sekitar kawasan perairan,” katanya.

 

Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, juga menegaskan kawasan LP2B merupakan lahan yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

 

Menurutnya, hingga kini belum ada laporan mengenai alih fungsi lahan maupun sengketa di kawasan LP2B. Jika terjadi alih fungsi, prosesnya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan lahan pengganti sesuai regulasi.

 

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan LP2B dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009.

 

Di sisi lain, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 4 Daya Murni berinisial D membenarkan bahwa **perizinan bangunan masih dalam proses**. Bahkan, ia meminta agar pemberitaan mengenai pembangunan dapur MBG tersebut tidak lagi dipublikasikan.

 

> “Saya jelaskan dulu, sebelum dapur ini berdiri tentunya sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga keluarlah SK untuk saya bertugas di dapur tersebut. Jadi terkait berita, saya minta kepada kawan-kawan agar beritanya ditutup atau ditakedown. Untuk izin sendiri masih diproses, saya tidak tahu apakah prosesnya sudah berjalan atau belum,” ujarnya.

 

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari status lahan, legalitas bangunan, hingga perizinan operasional.

 

Dengan pengakuan Taufik sebagai supplier serta belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung, muncul pertanyaan mengenai dasar operasional dapur MBG tersebut dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum kegiatan pelayanan kepada masyarakat dijalankan.(ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *