DPRD Tubaba Dorong Pemkab Fasilitasi Tuntutan Buay Bulan soal CSR dan Plasma PTPN I

 

Koran editor— DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendorong Pemerintah Kabupaten Tubaba segera memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu terkait kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan plasma 20 persen dari PTPN I Regional 7 Bunga Mayang.

 

Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tubaba, dalam hal ini Bupati, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu.

 

Menurut Yantoni, persoalan tersebut perlu segera difasilitasi agar terdapat titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini Bupati, untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat,” ujar Yantoni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2026).

 

Ia menegaskan, DPRD Tubaba tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut apabila Pemkab tidak segera memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pihak PTPN I Regional 7 Bunga Mayang.

 

Salah satu langkah yang dapat ditempuh DPRD, kata Yantoni, yakni menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

 

“Kalau Pemkab tidak segera memfasilitasi mediasi, DPRD juga tidak segan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan kedua belah pihak,” tegasnya.

 

### Ribuan Massa Datangi Pemkab dan DPRD

 

Sementara itu, perwakilan Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan pihaknya pada Rabu (12/8/2026) mengerahkan ribuan massa ke kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tubaba.

 

Kedatangan massa tersebut, kata Aswar, untuk mendesak kedua lembaga tersebut segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

 

Aswar menjelaskan, Marga Buay Bulan pada 1984 telah melepaskan hak ulayat seluas sekitar 11.550 hektare. Seiring berjalannya waktu, PTPN VII disebut memiliki sertifikat atas lahan seluas sekitar 3.819 hektare.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta adanya keterbukaan terkait status dan pengelolaan lahan serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

 

“Kami menuntut asas keterbukaan, menunaikan kewajiban CSR dan kewajiban plasma,” kata Aswar.

 

Ia menilai hak-hak yang selama ini dituntut masyarakat belum dirasakan secara nyata.

 

“Karena mereka tidak menunaikan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Sampai saat ini hak-hak tersebut belum dirasakan masyarakat,” ujarnya.

 

Masyarakat Buay Bulan Bersatu berharap Pemkab dan DPRD Tubaba dapat menjadi jembatan penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog dan mediasi dengan pihak perusahaan, sehingga tuntutan masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang konkret.(ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *