SAKSI AHLI KI LAMPUNG: PELANGGARAN UU KIP BISA BERUJUNG PIDANA

Sengketa Seleksi Kadus Depokrejo, Juniardi Tegaskan Badan Publik Wajib Buka Informasi

BANDAR LAMPUNG — Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., menegaskan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat dapat disertai konsekuensi pidana apabila ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dilanggar.

Hal itu disampaikan Juniardi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (1/9/2026). Sidang perkara register Nomor 006/REG-PS/VII/2026 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Muhammad Fuad, didampingi Ir. Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal.

Perkara bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan Reni Sartika, warga Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, melalui kuasa hukumnya, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dari Law Office Dr. Edi R. Harwanto & Associates.

Reni sebelumnya meraih nilai tertinggi dalam seleksi Kepala Dusun IV. Namun, berdasarkan SK Kepala Kampung Depokrejo Nomor 141/09/D.13/2026 tertanggal 8 April 2026, jabatan tersebut ditetapkan kepada peserta dengan peringkat kedua.

Reni kemudian meminta salinan lengkap dokumen terkait proses pengangkatan tersebut. Namun, menurut pemohon, informasi yang diberikan badan publik desa belum seluruhnya memenuhi permintaan.

Dalam persidangan, Juniardi menjelaskan bahwa kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi telah diatur dalam UU KIP, antara lain Pasal 9 mengenai informasi berkala, Pasal 10 informasi serta-merta, dan Pasal 11 informasi setiap saat. Sementara informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dalam Pasal 17.

«“Prinsip utama keterbukaan informasi adalah bersifat terbuka, cepat dan tepat waktu, biaya ringan, cara yang mudah, pengecualian yang ketat, serta akurat dan benar. Badan publik wajib menyediakan data yang tidak berputar-putar,” papar Juniardi.»

Ia juga menjelaskan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mendapatkan respons paling lambat 10 hari kerja sesuai mekanisme UU KIP.

Menurut Juniardi, UU KIP juga mengatur ketentuan pidana dalam Bab XI, termasuk terhadap pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik, menggunakan informasi secara melawan hukum, memalsukan informasi, merusak dokumen, maupun membuka informasi yang dikecualikan.

Untuk ketentuan pidana tersebut, ancaman hukuman berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran. Di antaranya Pasal 52 yang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi tertentu hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Sementara Pasal 53 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta terkait pemalsuan informasi publik. Ketentuan mengenai perusakan dokumen dan pembukaan informasi yang dikecualikan juga memiliki ancaman pidana tersendiri.

Namun, Juniardi menekankan ketentuan pidana tersebut bukan langkah pertama dalam penyelesaian sengketa informasi.

«“Penegakan sanksi pidana dalam UU KIP pada umumnya bersifat delik aduan dan merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir,” tegasnya.»

Menurutnya, mekanisme penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui jalur administratif, termasuk keberatan kepada PPID dan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. Sanksi pidana menjadi opsi terakhir apabila kewajiban hukum tidak dipatuhi dan terdapat kerugian konkret bagi pemohon.

Sidang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sengketa informasi antara Reni Sartika dengan badan publik terkait dokumen pengangkatan Kepala Dusun IV Desa Depokrejo. Keterangan saksi ahli selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Komisioner dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *