Koraneditor.co, Pringsewu – Edarkan Ganja diwilayah Hukum Polres Pringsewu, WP (47) Warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dibekuk oleh Polisi dirumahnya Selasa (4/2/2025) atas dasar mengedarkan ganja jaringan Aceh.
Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra mengatakan, bahwa pelaku terlibat dalam peredaran ganja asal Aceh untuk diedarkan diwilayah Pringsewu. Selain mengamankan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan sejulah barang bukti lainya termasuk kepemilikan senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Dan setelah dilakukan pengecekan Petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” katanya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, Rinciannya 7 Januari 2025 40 kg di kirim ke Depok, 7 Januari dijual 1 kg di Bandar Lampung, 12 Januari 1 kg di jual di Bandar Lampung, dan 31 Januari 24 kg di kirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya di distribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.”Pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata mengungkapkan, bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak tahun 2017. Dan tersangka juga tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menamam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit.”Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, palaku WP mengaku juga ikut tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. WP juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.”Saya menjual ganja tersebut keluar wilayah Lampung melalui media sosial secara privat,” ungkapnya.






