Bandarlampung Pemilik tambang ilegal terus didesak untuk menghentikan aktifitasnya dan mengurus izin tambangnya. Pasalnya, jika tidak diurus izin maka dikategorikan telah melanggar undang-undang Minerba dan bisa dikenakan pidana 10 tahun penjara.
Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penambangan di Provinsi Lampung.
“Kalau bicara tambang ilegal, kita selalu memberikan sosialisasi dan edukasi agar melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan undang-undang dan yang paling penting mengurus izin dan lain sebagainya terlebih dahulu. Apalagi sekarang ngurus izin sudah mudah, bisa lewat online,” ujarnya, Rabu (16/4).
Asrul menekankan kepada seluruh tambang ilegal untuk mengurus izin terlebih dahulu secara lengkap sebelum melakukan aktifitas penambangan. Karena, kata dia, dapat dikenakan pidana. “Berdasarkan undang-undang Minerba, bisa dipidana 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku kesulitan untuk mendata pemilik tambang ilegal di Lampung ini. “Karena ketika kita ke sana atau kelokasi, mau ngedata, tambangnya dah tutup. Tapi ketika kita sudah pergi, mereka beraktivitas lagi,” kata dia.
Asrul mengakui, di Lampung ini banyak darah yang berpotensi untuk menjadi areal tambang, seperti di Pesawaran dan lainnya. “Dan untuk ada atau tidaknya tambang ilegal kita tahu informasinya dari laporan masyarakat,” kata dia.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal di lingkungannya.
“Kemudian saya berharap kepada tambang inegak ini untuk membuat perizinan agar tidak berdampak kepada lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aktivitas tambang ilegal atau belum memiliki izin masih marak terjadi di wilayah Bandar Lampung. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mencatat hingga kini hanya ada tiga lokasi tambang yang sudah mengantongi izin alias legal.
Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, mengungkapkan di wilayah daerah Bandar Lampung hanya hanya ada tiga lokasi tambang yang resmi mengantongi izin dari pemerintah.
“Di Bandar Lampung ada tiga titik yang mempunyai izin. Pertama di daerah Sukarame, kedua di Budi Wirya dekat sama Simpang PJR dan satu lagi di sini (tambang batu andesit PT Membangun Sarana Bangsa), yang lain tidak. Kita sudah melakukan pengawasan dan tambang ilegal ini sudah masuk ke ranah hukum,” kata Asrul, Jumat (11/4/2025).
Asrul mengatakan, sesuai aturan kegiatan pertambangan harus memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang.
“Seyogyanya kegiatan pertambangan harus ada jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan ini berkaitan dengan SIPB nya dan ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Asrul.
Ia mengungkapkan, izin yang dimiliki oleh PT Membangun Sarana Bangsa telah selesai (habis) dan ketika akan membuat izin baru harus melakukan pengurusan dari awal.
“Selanjutnya karena ini sudah habis maka harus buat dari awal dan tidak diperpanjang. Ini juga kedepan akan dikaji apakah sesuai RTRW nya, kajian lingkungan, teknis persyaratan juga akan dikaji,” tuturnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mendesak para pengusaha tambang ilegal di Sai Bumi Ruwa Jurai untuk mengurus izin tambangnya. Mulai dari izin lingkungan sesuai dengan tata ruangnya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari menanggapi maraknya tambang ilegal di Provinsi Lampung, Selasa (15/6).
Yulia mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan untuk pelaku usaha berijin, termasuk usaha tambang. Sedangkan untuk pelaku usaha yang illegal adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dan mengapa mereka (tambang ilegal, red) masih beroperasi semua itu bisa ditanyakan ke APH ya, polda, polres dan lain-lain,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya telah meminta kepada pemilik tambang untuk mengurus segala izin tambangnya. “Untuk tambang illegal yang ada, DLH sudah meminta kepada pemilik usaha segera mengurus ijin lingkungan yang sesuai dengan tata ruangnya,” tukasnya.
Sebelumnya, kondisi geografis dan wilayah di Provinsi Lampung saat ini bisa terbilang cukup memprihatinkan. Hal tersebut dikarenakan dampak dari aktifitas tambang ilegal yang cukup banyak di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musti mengatakan, di Provinsi Lampung cukup banyak untuk tambang ilegalnya. Mulai dari tambang pasir, batu, hingga emas, dan semuanya menyebar di kabupaten/kota.
“Seperti tambang emas ada di Way Kanan, Pesawaran, Katibung Lampung Selatan. Kemudian tambang pasir di pasir sakti Lampung Timur. Sedangkan di Bandarlampung cukup banyak dan masif tambang ilegal yang berkedok masih tahap land clearing,” bebernya, Senin (14/4).
Irfan mengatakan, tambang ilegal ini berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, seperti merubah bentang alam, kerusakan alam, kerusakan wilayah tangkapan air, hingga potensi kebanjiran.
“Seperti contoh tambang emas saja. Ini sangat berbahaya, karena menggunakan bahan merkuri, dimana Mercuri adalah zat kimia yang berbahaya dan penggunaannya terbatas serta dilarang di Indonesia,” kata dia.
Untuk di Bandarlampung, menurut Irfan, hampir semua tambangnya ilegal. Karena, masih kata dia, tambang legal yang tercatat di Bandarlampung cuman ada tiga, dan salah satunya kemarin baru saja disegel oleh DLH Lampung. “Ya sisanya semuanya keberadaan tambang di Bandarlampung adalah ilegal,” kata dia.
Lebih lanjut, dirinya mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan gebrakan terhadap tambang-tambang ilegal di Provinsi Lampung. “Dan penyegelan salah satu tambang ilegal kemarin menjadi pembuka untuk pemerintah lebih aktif dan masih menertibkan tambah ilegal agar aktifitasnya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (*).






