Koraneditor.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial AS (32) warga Pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Dalam penggerebekan tersebut, dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari dan dibungkus plastik. Selain itu juga, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, klip plastik kosong, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.“Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” katanya, Rabu (38/5/2025).

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, bahwa pelaku AS ini merupakan seorang residivis yang ebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian, dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Lebihlanjut AKP Candra juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan pihaknya juga mengapresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.






