Kecanduan Judi Slot, Sopir Truck di Lampung Gelapkan Uang Majikan

Koraneditor.co, Pringsewu – Akibat kecanduan judi slot, seorang pria berinisial A (46) asal Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi akibat menggelapkan uang milik bosnya senilai belasan juta rupiah.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan korban, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja. Korban menugaskan pelaku mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat, dan memberikan uang jalan sebesar Rp.6,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku.

“Pelaku berdalih bahwa aplikasi BRImo miliknya sedang gangguan, sehingga meminta uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer setelah kembali dari perjalanan. Alih-alih tak menepati janji, pelaku justru tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp.7 juta dan malah bermain Judol sehingga korban mengalami kerugian total mencapai Rp13,5 juta,” katanya, Senin 14/7/2025).

Menurutnya, karena tidak menunjukkan itikad baik, pelaku malah kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari persoalan tersebut. Sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.”Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya pelarian pelaku berakhir berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Dalam pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, bahwa uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari di pelarian. Selain itu juga, polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *