Bandarlampung – Delapan bulan sejak dirumahkan, buruh PT San Xiong Steel Indonesia masih belum mendapat kepastian pembayaran upah dan iuran BPJS. Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI–KSN) menilai manajemen perusahaan terus mengabaikan kewajiban sejak konflik internal perusahaan terjadi pada 27 Maret 2025.
Ketua Umum FPSBI–KSN, Yohanes Joko Purwanto, S.H., menyatakan tindakan perusahaan telah melanggar hak normatif pekerja.
“Delapan bulan buruh digantung tanpa kepastian. Kewajiban perusahaan tetap melekat, siapa pun yang mengaku menjadi manajemen baru. Tidak ada alasan hukum untuk menahan gaji dan BPJS buruh,” tegasnya usia menggelar aksi di depan PT San Xiong Steel Indonesia, Senin (17/11/2025).
FPSBI–KSN juga menyoroti lemahnya sikap pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan dalam menangani persoalan tersebut.
“Pemerintah daerah dan dinas terkait terlalu pasif. Mereka hanya menunggu proses hukum yang lamban, sementara buruh terus menderita,” lanjut Yohanes.
Diketahui, Ketua Serikat Buruh San Xiong (SBSX), Hadi Solihin, kembali mendapat intimidasi pada 15 November 2025. Ia didatangi seseorang yang mengaku utusan manajemen Finny Fong yang membawa surat perjanjian pembongkaran tenda juang buruh di depan pabrik. Hadi menolak menandatangani surat tersebut.
“Tenda juang tidak akan dibongkar sebelum hak gaji dan BPJS dibayarkan,” ujar Hadi dalam keterangannya.
Terkait insiden itu, Yohanes menilai langkah manajemen sebagai upaya tekanan yang tidak sesuai norma ketenagakerjaan.
“Bukan penyelesaian yang ditawarkan, tetapi intimidasi. Ini tindakan tidak beretika dan melanggar hukum,” katanya.
Sehari sebelumnya, 14 November 2025, kuasa hukum PT San Xiong kembali melayangkan somasi kepada SBSX agar tenda juang dibongkar. Serikat menilai somasi tersebut memperkeruh situasi mengingat pabrik sedang tidak beroperasi.
“Alasan bahwa tenda mengganggu aktivitas perusahaan itu mengada-ada. Somasi bukan solusi, justru provokasi,” tegas Yohanes.
FPSBI–KSN menegaskan manajemen tetap wajib membayar upah selama buruh dirumahkan bukan atas kesalahan pekerja. Serikat mengutip ketentuan UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang menyebutkan pengalihan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban terhadap pekerja.
“Undang-undang jelas menyatakan hak buruh tetap melekat meski terjadi pergantian manajemen. Jika tidak dipenuhi, itu masuk kategori tindak pidana ketenagakerjaan,” ungkap Yohanes.
FPSBI–KSN menyampaikan enam poin sikap utama dalam aksinya, antara lain:
1. Buruh SBSX masih memiliki hubungan kerja sah dengan PT San Xiong Steel Indonesia.
2. Perusahaan masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi.
3. Kehadiran buruh di area pabrik merupakan upaya menuntut hak.
4. Pergantian direksi tidak menghapus kewajiban perusahaan.
5. Manajemen melakukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
6. Pergantian manajemen tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan kepada buruh. (*).






