Jakarta — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih predikat kualitas tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas penilaian dan opini tertinggi yang diberikan Ombudsman RI terhadap upaya pencegahan maladministrasi di Provinsi Lampung.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” tegas Marindo usai menerima penghargaan.
Menurut Marindo, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami menyadari bahwa capaian ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas SDM aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung ke depan akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
Sebagai informasi, sejak tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan hasil akhir berupa Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, opini tersebut menjadi barometer kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Sementara Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa penilaian dilakukan berbasis citizen-centric, dengan mengikutsertakan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pada tahun 2025, penilaian dilakukan pada 310 lokus, meliputi 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian mencakup empat dimensi utama—input, proses, output, dan pengaduan—serta dilengkapi indikator kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman RI.
Prestasi ini menempatkan Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah rujukan nasional dalam tata kelola pelayanan publik yang bersih dan profesional. (*).






