Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Desa, Sinergi Pusat–Daerah Dipertegas

Jakarta — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi dengan pemerintah pusat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Diseminasi membahas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang hasil pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sebagai upaya menyelaraskan kebijakan nasional dan daerah.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menilai forum tersebut menjadi ruang strategis untuk memastikan regulasi desa disusun secara tepat, aplikatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Desa merupakan garda terdepan pembangunan. Karena itu, kebijakan dan regulasi yang mengatur pemerintahan desa harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Jihan.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung menempatkan desa sebagai fokus utama pembangunan daerah. Melalui program unggulan Desaku Maju, pemerintah daerah mendorong penguatan ekonomi desa, peningkatan infrastruktur dasar, percepatan penurunan kemiskinan, hingga hilirisasi produk unggulan desa.

Pemprov Lampung berharap hasil diseminasi tersebut dapat mengoptimalkan penyusunan dan penyempurnaan Ranperda maupun Perda terkait desa, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan desa memiliki posisi strategis dalam peta pembangunan nasional 2025–2029. Berbagai program prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, makan bergizi gratis, koperasi desa merah putih, hingga penguatan ekonomi lokal, disebutnya bermuara pada desa.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Senada, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan desa merupakan fondasi tertua dan terkuat bangsa sekaligus jantung peradaban nasional.

“Jika desa-desa berdaya, Indonesia akan tetap berjaya. Namun kemandirian desa harus ditopang payung hukum yang kokoh, harmonis, dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

DPD RI melalui Keputusan Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 mendorong sinkronisasi lintas kementerian serta percepatan pembentukan peraturan daerah yang komprehensif. Penguatan peran badan permusyawaratan desa juga dinilai penting guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Setiap rupiah dana desa harus dimanfaatkan untuk memakmurkan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkas Gusti Kanjeng Ratu Hemas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *