Koraneditor.co Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, kembali mengamankan seorang pemuda berinsial W (19) Warga kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu yang kedapatan membawa pisau jenis badik tanpa alasan yang sah dan jelas.
Penangkapan pemuda ini disaat anggota melakukan patroli dini hari sekitar pukul 01.30 Wib pada Minggu (1/3/2026), di Jalan Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu guna mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan pada saat jam-jam rawan.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, petugas saat melintasi jalan tersebut sudah menaruh curiga pada tiga pria yang sedang nongkrong dipinggir jalan terlihat panik saat melihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli.“Anggota menghampiri tiga pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dan saat digeledah terhadap salah satu pemuda berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” katanya dalam keterangannya Senin (2/3/226).

Dari hasil interogasi awal lanjut Kapolsek, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Tanpa hak dan alasan yang jelas membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Kasus ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, jajaran Polsek Gadingrejo juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan,” jelasnya.
Guna membuat rasa aman dan Yaman terhadap masyarakat, imbuh Sugiyanto, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang akan melakukan kejahatan apapun itu bentuknya. Dan langkah preventif ini agar potensi-potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini.”Atas perbuatannya, W ini dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (top)






