Desak Pembebasan Tanpa Syarat, Minta PBB dan Pemerintah RI Bertindak Tegas
BANDAR LAMPUNG — Pewarta Foto Indonesia Lampung mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengecam keras dugaan penyekapan wartawan Indonesia oleh tentara Israel saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.
Dalam pernyataan sikap bernomor 05/PS/PFI-LPG/V/2026 yang diterbitkan Selasa (19/5), organisasi jurnalis foto tersebut menilai tindakan penahanan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers global.
Ketua Pewarta Foto Indonesia Lampung, Juniardi, menegaskan jurnalis adalah warga sipil yang dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi target kekerasan dalam konflik bersenjata.
“PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang melakukan penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap wartawan Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi keselamatan jurnalis di wilayah konflik,” tegas Juniardi.
PFI Lampung juga mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan wartawan Indonesia tersebut tanpa syarat dan mengembalikan seluruh peralatan jurnalistik yang disita.
“Kami meminta wartawan Indonesia yang disekap segera dibebaskan dalam keadaan sehat, aman, dan tanpa syarat apa pun,” lanjutnya.
Selain itu, PFI Lampung meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah diplomasi yang lebih agresif dan konkret demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Federation of Journalists, serta Committee to Protect Journalists melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Juniardi, tindakan membungkam jurnalis sama artinya dengan menutup akses dunia terhadap fakta dan realitas kemanusiaan di lapangan.
“Jurnalis bukan musuh. Mereka adalah mata dan telinga dunia untuk menyampaikan kebenaran visual dan fakta. Membungkam jurnalis berarti upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari perhatian dunia internasional,” ujarnya.
PFI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan yang menjadi korban serta keluarga yang terdampak akibat insiden tersebut. Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua PFI Lampung Juniardi dan Sekretaris PFI Lampung Roby Mahesa di Bandar Lampung, Selasa (19/5). (*).






