WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan, Kamis (16/7/2026).
Kerja sama ini bertujuan mendukung implementasi KUHP Baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan. Melalui sinergi tersebut, kedua pihak akan berkolaborasi dalam pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial, penyediaan lokasi kerja sosial, hingga pelatihan keterampilan bagi klien pemasyarakatan.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP Baru melalui koordinasi lintas sektor agar pembinaan klien pemasyarakatan berjalan optimal, sehingga mereka dapat kembali produktif dan berkontribusi positif di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono menegaskan kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(**/Fik)






