RP16 Miliar Menguap, Pengamat: Persoalan Utamanya Tata Kelola, Bukan Sekadar Sistem

BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan hilangnya potensi penerimaan negara hingga Rp16 miliar dari sektor pertambangan di Lampung memunculkan desakan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penindakan kasus, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam.

Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Anggota DPR RI, Endro S. Yahman, menilai akar persoalan terletak pada lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola. Endro menanggapi gagasan yang berkembang agar pengelolaan tambang dialihkan dari korporasi kepada koperasi sebagai jalan keluar.

Menurutnya, ide tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun, perubahan bentuk pengelola saja tidak akan menyelesaikan persoalan jika fondasi tata kelolanya masih lemah.

“Gagasan pengelolaan tambang oleh koperasi sangat menarik karena koperasi merupakan soko guru perekonomian sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Tetapi yang sering dilupakan adalah persoalan mendasar, yakni kualitas governance atau tata kelola, yang meliputi pengawasan, sistem insentif, sanksi, dan akuntabilitas. Tanpa perbaikan tata kelola, pergantian dari korporasi menjadi koperasi pun tidak akan mencapai tujuan keadilan sosial maupun keberlanjutan lingkungan,” ujar Endro kepada wartawan, Minggu (26/7).

Ia menegaskan, prinsip yang sama juga berlaku terhadap berbagai wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan.

“Kalau tata kelolanya tidak dibenahi, siapa pun pengelolanya tidak otomatis akan lebih baik. Yang menentukan adalah sistem yang mampu menjamin keadilan sosial, transparansi, dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Endro menilai momentum mencuatnya dugaan kerugian negara harus dijadikan pintu masuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan sektor pertambangan di Lampung.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak proses perizinan, produksi, hingga pelaporan dan penerimaan negara agar potensi kebocoran tidak terus berulang.

Ia berharap pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada pergantian aktor, melainkan diarahkan pada pembenahan tata kelola yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum.

Kasus dugaan hilangnya potensi penerimaan negara hingga Rp16 miliar pun dinilai menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola pertambangan merupakan kebutuhan mendesak agar kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *