Bandarlampung — Laporan 29 guru honorer dan tenaga kependidikan Kota Metro terkait pemberhentian dan penonaktifan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kini berada di meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Namun, Ombudsman menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap konsultasi. Lembaga pengawas pelayanan publik itu belum masuk ke substansi laporan, apalagi memberikan rekomendasi, karena para pelapor masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., mengatakan setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan formil dan materiil laporan.
“Saat ini masih tahapan konsultasi. Selanjutnya Ombudsman meminta masyarakat untuk melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan pada saat tadi berkonsultasi,” kata Nur Rakhman, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, Ombudsman belum dapat memberikan tanggapan terhadap pokok persoalan yang dilaporkan karena laporan masih harus dipelajari secara menyeluruh.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Ombudsman baru dapat menentukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Ombudsman belum bisa memberikan tanggapan mengingat perlu mempelajari secara menyeluruh, setelah para pelapor melengkapi persyaratan,” ujarnya.
Nur Rakhman menegaskan, tahapan pemeriksaan belum sampai pada pembahasan substansi persoalan. Karena itu, belum ada kesimpulan maupun rekomendasi yang dapat disampaikan kepada para pelapor.
“Jadi belum masuk substansi, apalagi rekomendasi. Kita tunggu saja mereka melengkapi berkas laporan agar dapat segera ditindaklanjuti Ombudsman,” tegasnya.
29 Guru Persoalkan Pemberhentian
Sebelumnya, sebanyak 29 guru dan tenaga kependidikan Kota Metro mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk melaporkan persoalan pemberhentian serta penonaktifan data Dapodik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang disebut mengalami penonaktifan data Dapodik, sementara tujuh lainnya masih tercatat aktif tetapi tetap dirumahkan.
Para guru mempersoalkan kebijakan tersebut karena dinilai berdampak terhadap keberlanjutan pekerjaan dan status mereka sebagai tenaga pendidik.
Salah seorang guru terdampak, Ana, mengatakan kebijakan pemberhentian disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait status kepegawaian. Namun, para guru mempertanyakan penerapan ketentuan yang disebut memungkinkan tenaga pendidik yang telah tercatat dalam Dapodik sebelum September 2024 untuk tetap dipekerjakan.
“Kalau memang ada ketentuan yang memungkinkan guru yang sudah masuk Dapodik sebelum September 2024 tetap dipekerjakan, kami mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut tidak diterapkan kepada kami,” ujar Ana.
Para guru mengaku sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan dan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Metro. Mereka juga menyatakan telah meminta audiensi untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.
Karena belum mendapatkan penyelesaian yang dinilai memadai, mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke Ombudsman.
Kini, para pelapor harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang diminta Ombudsman. Setelah lengkap, laporan akan memasuki tahapan verifikasi formil dan materiil sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Sikap Ombudsman tersebut menandai bahwa polemik 29 guru honorer Metro belum memasuki tahap pemeriksaan substansi. Kejelasan mengenai dugaan maladministrasi, dasar pemberhentian, serta persoalan penonaktifan Dapodik masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para guru kini menanti kelengkapan administrasi menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh dan menghadirkan titik terang atas nasib mereka. (*).






