Wawali Metro Dorong 29 Guru Dirumahkan Diverifikasi Ulang

Rafieq: Jangan Bertahan pada Keputusan yang Telanjur Dibuat

Bandarlampung — Polemik pemberhentian dan dirumahkannya 29 guru serta tenaga kependidikan di Kota Metro mendapat tanggapan serius dari Wakil Wali Kota setempat, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Ia pun mendorong dilakukannya verifikasi individual terhadap seluruh guru dan tenaga kependidikan yang terdampak, menyusul laporan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Rafieq menilai kebijakan yang diambil pada awal 2026 perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan keseluruhan regulasi terbaru, tidak semata-mata berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan, UU ASN tidak dapat dimaknai bahwa pemerintahan hanya boleh mempekerjakan PNS. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sementara Pasal 66 mengatur penataan pegawai non-ASN.

Di sisi lain, telah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi guru non-ASN tertentu untuk tetap melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.

“Keputusan yang diambil pada awal tahun 2026 sekarang harus dievaluasi kembali berdasarkan keseluruhan aturan terbaru, bukan hanya berdasarkan satu undang-undang secara terpisah,” tegas Rafieq, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pemerintah juga perlu membedakan secara jelas antara guru dan tenaga kependidikan. Sebab, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 secara khusus mengatur guru non-ASN.

29 NAMA HARUS DIVERIFIKASI

Rafieq menanggapi data yang disampaikan para guru bahwa dari 29 orang terdampak, sebanyak 22 orang mengalami penonaktifan Dapodik, sedangkan tujuh orang lainnya masih tercatat aktif dalam Dapodik tetapi dirumahkan.

Namun, ia meminta pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan data sepihak.

“Saya mendorong Dinas Pendidikan melakukan rekonsiliasi nama per nama terhadap 29 orang tersebut, lengkap dengan sekolah asal, status sebagai guru atau tenaga kependidikan, riwayat Dapodik, SK penugasan, NUPTK, sertifikat pendidik apabila ada, status dalam database non-ASN BKN, serta alasan administratif mengapa masing-masing orang dirumahkan atau dinonaktifkan,” katanya.

Hasil verifikasi, lanjut Rafieq, harus dijelaskan secara terbuka sehingga tidak muncul perbedaan perlakuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meluruskan persoalan batas waktu pendataan Dapodik yang sebelumnya disebut para guru sebagai sebelum September 2024.

Menurut Rafieq, berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, batas yang tercantum adalah guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024, dengan memenuhi ketentuan lainnya.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata para guru tersebut memang memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah pusat, saya berpandangan tidak tepat kalau kita menutup kemungkinan pengaktifan kembali hanya dengan alasan UU ASN. Sebaliknya, ketentuan terbaru dari Kemendikdasmen harus menjadi bagian penting dari dasar keputusan,” ujarnya.

Rafieq menekankan, aktif di Dapodik bukan berarti otomatis seseorang memiliki hak untuk diangkat menjadi ASN. Namun, data tersebut dinilai relevan untuk menentukan apakah seorang guru masuk dalam skema penugasan guru non-ASN tahun 2026.

PEMKOT DIMINTA TERBUKA HADAPI OMBUDSMAN

Terkait laporan 29 guru dan tenaga kependidikan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rafieq meminta seluruh jajaran Pemkot Metro menghormati proses pemeriksaan.

Ia menegaskan pemerintah tidak perlu bersikap defensif apabila Ombudsman meminta klarifikasi maupun dokumen.

“Kita tidak perlu defensif terhadap pemeriksaan Ombudsman. Justru ini kesempatan untuk memastikan apakah kebijakan dan prosedur yang telah ditempuh sudah benar,” katanya.

Rafieq menyatakan seluruh data yang diminta Ombudsman harus diberikan secara lengkap, objektif, dan terbuka.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. menyatakan laporan para guru tersebut masih berada pada tahap awal dan pihaknya masih melakukan konsultasi serta meminta pelapor melengkapi persyaratan yang telah dijelaskan.

Dengan demikian, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam persoalan tersebut.

BUKA RUANG DIALOG

Selain mendorong verifikasi, Rafieq juga menyatakan kesiapan membuka ruang dialog antara para guru, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum jika diperlukan.

“Saya siap mendengar langsung perwakilan para guru dan tenaga kependidikan tersebut bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat dan apabila diperlukan Bagian Hukum,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada komunikasi melalui media maupun aksi penyampaian aspirasi.

“Saya ingin dialog dilakukan dengan data di atas meja, bukan dengan asumsi dan bukan saling menyalahkan,” tegasnya.

BUKA OPSI PENGAKTIFAN KEMBALI

Untuk penyelesaian, Rafieq mendorong verifikasi terhadap seluruh 29 orang dilakukan secepatnya.

Bagi mereka yang berstatus guru dan setelah diverifikasi memenuhi kriteria SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta ketentuan surat Kemendikdasmen kepada Pemkot Metro, ia meminta opsi penugasan kembali dan pengaktifan Dapodik dibuka secara serius sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat sendiri telah menjelaskan bahwa guru non-ASN yang memenuhi kriteria dapat tetap ditugaskan sampai 31 Desember 2026,” jelasnya.

Sementara itu, bagi mereka yang berstatus tenaga kependidikan, Rafieq meminta dasar hukumnya diperiksa secara tersendiri. SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, menurutnya, tidak boleh otomatis diperluas kepada seluruh tenaga kependidikan.

Apabila setelah pemeriksaan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditugaskan kembali, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara tertulis dan individual, disertai dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah harus taat pada UU ASN, tetapi kita juga wajib taat pada kebijakan pendidikan yang diterbitkan pemerintah pusat setelahnya. Kita tidak boleh mempertahankan sebuah keputusan hanya karena keputusan itu sudah telanjur dibuat,” kata Rafieq.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya prosedur yang perlu diperbaiki, pemerintah harus melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila kebijakan yang telah diambil dinilai benar, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar hukumnya secara terbuka.

“Yang paling penting, hak guru, kepastian hukum, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan anak-anak Kota Metro untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (Cah.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *