13 Paket Alkes dan 1 Genset Disorot, Diduga Dikondisikan hingga Berujung Cash Back
BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2026 mencuat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan masyarakat itu disampaikan DPP KAMPUD pada Senin (31/8/2026), dengan pokok laporan menyangkut 14 paket pengadaan, terdiri dari 13 paket alat kesehatan (alkes) dan satu paket electric generating set.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan keterangan serta bukti petunjuk yang dilakukan timnya.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan indikasi pengaturan dan pengkondisian pembagian paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia. KAMPUD menyebut enam perusahaan yang diduga mendapatkan paket, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Seno menegaskan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Lampung melakukan penyelidikan secara profesional untuk menguji seluruh informasi dan bukti yang disampaikan.
DIDUGA ADA KOMITMEN CASH BACK
KAMPUD juga menyoroti dugaan adanya komitmen tertentu dalam proses pengadaan yang disebut berpotensi berkaitan dengan praktik mark-up harga dan pemberian cash back atau potongan harga setelah transaksi pengadaan selesai.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukkan unsur pemberian cash back, rabat atau potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno.
Selain persoalan dugaan pengaturan paket, KAMPUD mengklaim menemukan indikasi adanya paket pengadaan yang tidak tercatat dalam sistem perencanaan serta dugaan tumpang tindih anggaran.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, mencontohkan belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan Endo Indonesia.
“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” ungkap Agung.
Ia menyebut paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan belanja alat kedokteran electrocautery sebanyak dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation, yang juga dikerjakan penyedia yang sama.
KEJATI DIMINTA TRANSPARAN
Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” kata Andi.
KAMPUD menyatakan tidak menutup kemungkinan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan.
DPP KAMPUD menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Seluruh dugaan yang disampaikan kini berada dalam ranah aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Pihak RSUD KH. Ahmad Hanafiah, PPK, maupun perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan KAMPUD belum memberikan tanggapan dalam materi yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (*).






