POLRI SIAGA KARHUTLA! PEMBUKA LAHAN DENGAN CARA BAKAR DIANCAM SANKSI TEGAS

Kapolda Lampung Perintahkan Apel Siaga, Patroli Terpadu hingga Operasi Kontinjensi

BANDAR LAMPUNG — Polri memperkuat perang terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kini menjadi perhatian serius karena dinilai mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan pencegahan dan penanggulangan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Telegram itu memerintahkan jajaran kepolisian mengambil langkah strategis, mulai dari pencegahan di wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, salah satu langkah yang ditekankan adalah kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Jajaran diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut,” kata Yuni, Rabu (2/9/2026).

EMBUNG, SEKAT KANAL DAN RELAWAN

Menurut Yuni, pencegahan karhutla tidak hanya mengandalkan penindakan. Polri mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan hingga pemangku kepentingan lainnya.

Langkah teknis juga disiapkan dengan pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan. Di sisi lain, relawan tanggap api akan dibentuk, dibina dan dilatih untuk membantu pengendalian kebakaran sejak dini.

Khusus di Lampung, Kapolda telah menginstruksikan seluruh Polres melaksanakan apel siaga guna memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana menghadapi ancaman karhutla.

“Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta turut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda,” ujar Yuni.

PATROLI DIPERKETAT

Polri juga memperkuat keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Upaya mitigasi diperluas hingga sektor pendidikan dengan pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung ketika kualitas udara terdampak asap.

Masyarakat yang terdampak karhutla juga akan mendapatkan pendampingan psikologis.

Sementara itu, patroli terpadu akan digencarkan di kawasan yang masuk kategori rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan.

Polda Lampung sendiri telah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla di wilayah hukum masing-masing.

BAKAR LAHAN, SIAP HADAPI HUKUM

Polri menegaskan tidak akan membiarkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi dapat berupa administratif, denda dan/atau pidana, dengan penindakan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Yuni. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *