2.810 Penumpang Terdampak — KSOP Panjang Larang Kapal Mendekati Anak Krakatau dalam Radius 5 Nautical Mil
BANDAR LAMPUNG — Aktivitas vulkanik Gunung Api Anak Krakatau yang masih berstatus Level III (Siaga) kembali berdampak terhadap transportasi di Lampung. Abu vulkanik memaksa penutupan operasional penerbangan di Bandara Radin Inten II pada Senin (7/9/2026), sementara keselamatan pelayaran di Perairan Selat Sunda diperketat.
Sedikitnya 29 penerbangan dengan total 2.810 penumpang terdampak pembatalan atau cancelled (CXL) akibat pemberlakuan NOTAM Aerodrome Closed terkait sebaran abu vulkanik.
Di sisi laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang menerbitkan Pengumuman Nomor PG-KSOP.PJG.32 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan keselamatan pelayaran terhadap aktivitas Gunung Api Anak Krakatau.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, SE., MM., menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama di tengah perkembangan aktivitas vulkanik tersebut.
«“Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait. Keselamatan penumpang dan pengguna jasa transportasi menjadi prioritas, baik untuk penerbangan maupun penyeberangan,” ujar Bambang.»
29 PENERBANGAN BATAL
Laporan sementara menunjukkan penerbangan yang terdampak mencakup rute Tanjung Karang (TKG)–Jakarta (CGK), Jakarta–Tanjung Karang, Tanjung Karang–Kuala Lumpur (KUL), hingga Tanjung Karang–Chongqing (CKG).
Sejumlah penerbangan yang dibatalkan antara lain QG905, GA073, QG904, QG994, QG995, QZ178, QZ179, JT241, rangkaian penerbangan Batik Air Malaysia/Indonesia, Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, hingga Super Air Jet.
Total sementara mencapai 29 flight dengan 2.810 penumpang terdampak. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui mengikuti perkembangan kondisi abu vulkanik serta pemberlakuan NOTAM.
Kondisi ini menunjukkan dampak erupsi Anak Krakatau tidak hanya dirasakan di sekitar kawasan gunung api, tetapi juga berpengaruh terhadap konektivitas udara Lampung.
KAPAL DILARANG MENDEKAT 5 MIL
Sementara itu, KSOP Kelas I Panjang meminta seluruh pengguna jasa angkutan laut meningkatkan kewaspadaan selama beraktivitas di Perairan Selat Sunda, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten, serta wilayah perairan Lampung Selatan.
KSOP secara tegas menetapkan larangan bagi seluruh kapal mendekati kawasan Gunung Api Anak Krakatau dalam radius 5 Nautical Mil dari kawah aktif selama status aktivitas masih Level III (Siaga) dan ketentuan tersebut masih diberlakukan instansi berwenang.
Larangan tersebut berlaku bagi kapal niaga, kapal nelayan tradisional, kapal wisata maupun kapal lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut.
Nakhoda juga diwajibkan mempertimbangkan kondisi cuaca, arah dan potensi sebaran abu vulkanik, jarak pandang serta kondisi laut sebelum dan selama pelayaran.
RADAR, AIS DAN GPS WAJIB DIAWASI
Dalam pengumumannya, KSOP meminta nakhoda meningkatkan pengamatan kondisi sekitar dengan memanfaatkan pengamatan visual, radar, AIS, ECDIS/GPS, alat komunikasi dan perangkat navigasi lainnya.
Langkah ini terutama penting ketika terjadi penurunan jarak pandang akibat abu vulkanik.
Setiap kapal juga diwajibkan memastikan peralatan navigasi, komunikasi, keselamatan dan mesin berada dalam kondisi baik serta siap digunakan.
Bila selama pelayaran terjadi erupsi, lontaran material vulkanik, hujan abu, material vulkanik terapung, penurunan jarak pandang atau kondisi lain yang membahayakan, nakhoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran yang aman.
Nakhoda juga wajib melaporkan kondisi tersebut kepada VTS Panjang, VTS Merak, Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat atau instansi terkait, disertai informasi posisi kapal, waktu kejadian, jenis bahaya, kondisi yang diamati dan tindakan yang telah dilakukan.
TRANSPORTASI TERUS DIPANTAU
Bambang mengatakan perkembangan kondisi transportasi Lampung akan terus dipantau dan dikoordinasikan bersama instansi terkait.
«“Perkembangan situasi terus kami monitor. Informasi resmi dari pihak berwenang menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah keselamatan dan pelayanan transportasi kepada masyarakat,” katanya.»
KSOP Panjang juga meminta perusahaan pelayaran, pemilik kapal, agen dan operator kapal meneruskan informasi kewaspadaan tersebut kepada seluruh nakhoda dan awak kapal.
Pengumuman KSOP berlaku sejak 6 September 2026 dan akan dievaluasi serta diperbarui sesuai perkembangan aktivitas Gunung Api Anak Krakatau dan informasi resmi dari instansi berwenang.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat pengguna transportasi udara maupun laut di Lampung diminta terus mengikuti informasi resmi dan menyesuaikan perjalanan dengan perkembangan situasi vulkanik. (*).






