Disebut Terima Uang Tanam Tumbuh Fiktif Bendungan Marga Tiga , Elemen Laporkan Anggota DPRD Lamtim

Lampung Timur – Disebut ikut terima uang tanam tumbuh fiktif dalam proyek bendungan Marga Tiga Lampumg Timur, LSM Genta Laporkan KM, yang merupakan anggota DPRD Lamtim, Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Pernyataan ikut menikmati dan sekaligus masuk tim broker tanam tumbuh fiktif pada proyek Bendungan Marga Tiga ini disampaikan oleh terpidana ( Ilhamnudin ) bahwa inisial KM yang merupakan Anggota DPRD Lampung Timur, ikut serta secara bersama-sama menerima uang hasil korupsi dari ganti rugi tanam tumbuh lahan terdampak bendungan Marga Tiga.

Ihamnudin mengaku dirinya bekerja secara tim, untuk melakukan juga mememanipulasi lahan dengan modus tanam tumbuh.yang kemudian di kenal dengan istilah tanam tumbuh fiktif.

Saat ini Ilhamnudin sedang menjalani pidana kurungan badan selama 8 tahun sejak 2024 silam.

Karena ingin membuka persoalan tersebut agar menjadi terang benderang. Ilhamnudin membuat surat pengakuan atau pernyataan terbuka, agar publik dapat mengetahui peristiwa yang sesungguhnya, siapa saja yang ikut menikmati uang haram tersebut.

Bermula dari surat pernyataan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta), Selasa 20-oktober 2026 pun menyampaikan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri setempat.

“secara bersama-sama menikmati uang hasil dari pembayaran penggantian tanam tumbuh fiktif, kok cuma saya yang kena hukuman, sakti betul dia (KM Red)”.

Begitulah setidaknya yang di keluhkan sang terpidana uang tanam tumbuh fiktif bendungan Marga Tiga.

Fauzi Ahmad, Ketua Genta Lampung Timur, kepada awak media tegas mengatakan, bahwa laporan tersebut perlu di lakukan.Mengingat proses hukum yang selama ini dirasa kurang adil.

,”hari ini kami melaporkan bahwa ada dugaan korupsi atas pembayaran ganti rugi tanam tumbuh fiktif, dari pernyataan tertulis dari salah satu pelaku (Ilhamnudin Red), di situ menyebutkan adanya keterlibatan Oknum wakil Rakyat inisial KM dan kawan-kawan, yang kuat diduga telah menikmati uang tanam tumbuh fiktif. “Didalam surat pernyataan itu juga banyak nama-nama broker yang juga telah menikmati uang ganti rugi tersebut,” ucapnya.

Karenanya, atas adanya pernyataan tersebut, LSM Genta berharap agar pihak Kejaksaan Negri Lampung Timur dapat mengusut tuntas, sehingga persoalan yang telah memakan waktu cukup lama ini menjadi jelas dan terang benderang.

,”kami dari LSM Genta meminta kepada Kejaksaan Negri Lampung Timur ini dapat mengusut tuntas, kita tau persoalan ini sudah cukup lama, karena itu, dengan adanya bukti-bukti yang di ungkap salah satu broker, kita berharap kasus ini jadi terang, bahwa menurut saudara Ilhamnudin, selain penyerahan uang secara langsung, juga ada melalui transfer, ke rekening KM,” tambah Fauzi.

Surat LaporanLSM Genta telah di terima oleh Rian, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negri Lampung Timur. Selasa siang 20 Oktober 2026. (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *