Lampung Barat – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (covid-19), Pemkab Lampung Barat (Lambar) resmi berlakukan Work From Home atau bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Honorer, berlaku mulai besok, Selasa (31/03).
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir (Aan).
“Ya resmi berlaku bagi ASN dan tenaga Honorer mulai hari selasa besok. Surat edaran sudah dibuat dan dan hari ini di sebar ke seluruh OPD,” ucap Aan, (30/03).
Namun demikian, kebijakan dimaksud di prioritaskan bagi ASN dan Honorer yang dalam kondisi hamil dan yang memiliki anak kecil. Dalam artian tidak semua kerja dari rumah.
“Setiap OPD harus menyusun jadwal untuk piket, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelas Aan.
”Tidak semua kerja dari rumah, eselon II dan III tetap masuk, sementara untuk staff dan tenaga honorer itu diliburkan dan dijadwalkan piket, dengan tujuan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya.
Aan mengingatkan, bagi ASN dan tenaga honorer yang kerja dari rumah harus tetap mengaktifkan alat komunikasi. “Jangan karena ada kebijakan kerja dari rumah, alat komunikasi tidak di aktifkan saat dihubungi oleh pimpinan OPD masing-masing, dan tidak boleh keluar dari lambar, jadi tetap dirumah,” imbau Aan.
Selain work from home, masa libur anak sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP diperpanjang hingga tanggal 22 April mendatang.
”Untuk teknis belajar di rumah, pihak Disdikbud dan sekolah yang akan menyusun seperti apa,” pungkasnya. (Ton)






