Lampung Barat – Biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 ternyata tidak murah yaitu mencapai Rp3,3 juta. Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19, termasuk penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat (Lambar), Okmal mengatakan, biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 di Lambar tak jauh berbeda dari standar APBN.
“Gak jauh-jauh amat punya kita (Lambar), sama saja dengan standar APBN, itu sekitar Rp3,3 juta setiap pemulasaraan jenazah Covid-19,” ujarnya Okmal, Selasa (23/6/2020).
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 yang terdiri atas tujuh item.
“Rinciannya, pemulasaraan jenazah Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,750 juta, plastik erat Rp260 ribu, desinfektan jenazah Rp100 ribu, transport mobil jenazah Rp500 ribu dan desinfektan mobil jenazah Rp100 ribu, total tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta,” ungkapnya. (Ade Irawan)






