Daerah  

Nyambi Edarkan Narkotika, Seorang Nelayan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba

EDITORONLINE, TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

KapolresTulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (17/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial AA (32), yang kesehariannya berprofesi nelayan, warga Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Kamis (19/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), saat dilakukan penggerbekan berhasil ditangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, kemudian dilakukan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, pipa kaca (pyrex), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu lembar tisu warna putih, korek api gas dan kotak rokok merk Menara,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *