Daerah  

POL PP PRINGSEWU HARUS TEGAS MENEGAKKAN PERDA

PRINGSEWU – Dalam menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, Satuan Polisi Pamong Praja harus dapat memahami aturan dan produk-produk hukum yang dimiliki Pemkab setempat.
Demikian disampaikan oleh H.Sujadi saat membuka dab mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis (11/2).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas-tugas pokok dan fungsinya.
Setelah ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, mengharapkan setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu dapat berperan secara aktif dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Satpol-PP setempat, serta menghadirkan narasumber Kabid  Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP dari Pemprov Lampung, Lakoni. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *