Daerah  

Belum 100 Hari Kerja Dawam-Azwar, Kinerja Pokja Lamtim Terus Disoal

 

Lampung Timur – Belum 100 (seratus hari) kerja Bupati dan Wakil Bupati Lamtim kinerja Pokja Lampung Timur terus disoal.
Kelompok Kerja (Pokja) II Kabupaten Lampung Timur dituding berpihak pada salah satu peserta lelang dalamn paket proyek paket 001, rehabilitasi jalan Desa Bumijawa Purbolinggo senilai 10,8 Milyar.

Hal itu ditegaskan Abdul Wahid tenaga ahli dari PT.Citra Primadona Perkasa (CPP), kepada wartawan rabu, 19/05/2021 pihaknya akan terus mempersoalkan kinerja Pokja II yang telah menggugurkan peserta lelang dengan alasan tidak sesuai aturan. Menurut Abdul Wahid, Pokja II telah melanggar Permen PU no 14 tahun 2020 pasal 58 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
” Kami menduga bahwa Pokja II telah melakukan kesalahan dalam evaluasi karena telah menggugurkan perusahaan kami dengan alasan tidak menyertakan kwitansi pembayaran BPJS, padahal kami menyertakan kwitansi pembayaran dari bank dan juga menyertakan kode iuran dari BPJS” ucapnya.

” Untuk itu kami melakukan sanggah kepada pokja dan jawaban pokja kami anggap tidak sesuai yg kita sanggah dengan alasan, jawaban Pokja tidak Sesuai dengan Dokumen Lelang Hal 95 Bab VII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf F No.2 (Tahap Pembuktian Kualifikasi ) .

“Kwitansi dari BPJS bukan syarat yg ada pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi (LDK) karena pada LDP LDK tersebut tidak meminta kwitansi pembayaran Iuran BPJS tapi di ada ditahapan evaluasi, dengan begitu pokja tidak bisa mengugurkan kami, karena kami mengikuti Lelang berdasarkan Dokumen Lelang yang mengatur tata cara evaluasi, dan harusnya Pokja mengikuti aturan dalam Dokumen Lelang tersebut.

” Kami juga melampirkan bukti iuran yang telah kami bayar melalui Bank BNI dan diberikan tanda bukti pembayaran yang sah oleh Bank” tegasnya.

“pihaknya mengaku sangat kecewa atas indikasi persekongkolan antara pihak panitia atau Pokja dengan pihak peserta lelang atau penyedia, biasa dikenal dengan pengantin.

,”Indikasi persekongkolan itu kita rasakan ada Rekayasa pihak pokja untuk menghalangi kami peserta lelang, sehingga terjadi persaingan usaha yg tidak sehat, diantaranya, kita digigurkan dengan alasan yang tidak ada dalam persyaratan, dan memenangkan PT Lematang Sukses Mandiri (LSM), dengan penawaran sebesar Rp.10.150.250.326,18,” tandas Abdul Wahid, padahal penawaran kami jauh dibawah penawaran PT. Lematang Sukses Mandiri (LSM)

” Dengan adanya indikaai tidak fairnya persaingan usaha ini, kami tidak akan tinggal diam, kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman dan pihak berwajib, agar bisa ditelusuri oleh pihak berwenang ” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, ketua pokja II Lampung Timur belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada di kantor. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *