EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Bimtek penyuluhan kader hukum yang laksanakan di Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang beberapa bulan yang lalu menuai kritik dari Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia ( SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Sabtu (10/9/2021).
Direktur SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, menilai kegiatan Bimtek tersebut tidak sesuai Regulasi dan melanggar Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dibidang Pemerintahan Desa.
Dijelaskan, dalam Regulasi BKAD/BKAK ruang lingkup kerjasama desa pada pasal 2 kerja sama antar-Desa dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 3 Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan antara Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) Kecamatan dan Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi mengadakan kerja sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar Daerah.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
Ketentuan Pasal 4, lanjut Junaidi, kerja sama antar-Desa yang pelaksanaannya melibatkan
BUM Desa dan/atau kerja sama antar-Desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
“Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ketentuan pasal 5, kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga. Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama
melalui kesepakatan Musyawarah Desa,” jelasnya.
Bidang dan atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang dikerjasamakan antar-Desa meliputi pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa, dan bidang keamanan dan ketertiban.
“Seharusnya sebelum acara tersebut digelar masing-masing kampung melalui Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mengutus perwakilan melakukan musyawarah untuk membentuk Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa/Kampung (BKAD/BKAK). Lalu dibentuk peraturan kesepakatan bersama kepala kampung tentang pelaksanaan Bimtek tersebut, ditanda tangani oleh semua kepala kampung dan disaksikan oleh Camat,” ulas Junaidi.
Pelaksanakan kegiatan teknis itu, masih menurut Junaidi, semestinya bukan dikelola oleh Apdesi Kecamatan atau Kepala Kampung, melainkan Ketua BKAK yang sudah mendapatkan SK dari Camat.
“Jadi dalam hal Bimtek penyuluhan hukum tersebut kami menilai Ketua Forum Apdesi Kecamatan Penawar Tama melanggar aturan Permendagri yang sudah ditentukan,” tutup Junaidyi. (Tim)






