Daerah  

LSM LPPD Minta Konsultan Pengawas Dan Disdikbud Lampung Awasi Revitalisasi SMAN Banjarmargo

 

EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, meminta konsultan pengawas proyek revitalisasi SMAN 1 Banjarmargo tahun 2021 dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.

 
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap proses pekerjaan revitalisasi SMAN 1 Banjarmargo yang dinilai tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
 
Ketua LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, mengatakan, proyek revitalisasi SMAN 1 Banjarmargo yang dikerjakan oleh CV Prima Indo Perkasa itu dikerjakan tidak berdasarkan KAK dan lepas dari pengawasan.

 
“Semestinya kalau pekerjaan diawasi dengan baik oleh konsultan pengawas dan pengawas Dinas pendidikan, maka tidak akan terjadi seperti ini,” ujarnya, Selasa (02/11/2021).
Ia mencontohkan, adanya penggunaan dan pemasangan besi yang tidak masuk size atau spesifikasi dalam pembangunan.
 
“Pihak rekanan (CV Prima Indo Perkasa) tidak mengadakan kantor proyek pekerjaan di lapangan atau direksi ket. Selain ini pihak rekanan juga mengabaikan keselamatan tenaga kerja, terbukti dengan tidak adanya para pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” terang Aliyanto, (26/10/2021).
Proyek revitalisasi SMAN 1 Banjarmargo dengan nilai kontrak Rp.2.599.639.999 itu juga dinilai tidak menggunakan rangka baja ringan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Penggunaan Kayu kusen juga bukan menggunakan kayu kelas satu tapi menggunakan kayu jenis Albasia yang merupakan kayu kelas dua,” bebernya.
Dalam pengadaan plavon PVC diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak SNI. Ketebalan PVC bukan 0,8 milimeter tapi 0,6 milimeter.
Pihaknya berharap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga dapat melakukan tugas dan fungsinya terhadap pekerjaan oleh CV Prima Indo Perkasa.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak CV Prima Indo Perkasa, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, belum bisa dikonfirmasi. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *