Daerah  

Asnawi Tuding Revitalisasi SMKS HMPTI Banjaragung Tidak Sesuai KAK

 

EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Proyek revitalisasi SMKS HMPTI  Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, oleh CV Azzahra Gita Persada dinilai tidak dikerjakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketua LSM Barisan Anti Korupsi (Batik) Kabupaten Tulangbawang, Asnawi, menyikapi beberapa item proses pekerjaan pekerjaan revitalisasi SMKS HMPTI Banjar Agung senilai Rp.2.036.626.769 tersebut.
Proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu dinilai tidak dikerjakan sesuai dengan KAK dan tidak sesuai dengan ketentuan atau regulasi.
“Pihak rekanan terkesan lalai atau mengabaikan keselamatan tenaga kerja, terbukti di tempat kerja para pekerja banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” terang Asnawi, (02/11/2021).
Selain itu, lanjut Asnawi, dalam pencarian tenaga kerja, CV Azzahra Gita Persada juga tidak memberdayakan masyarakat setempat, kan tetapi banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah atau kabupaten.
Menurut Asnawi, rangka baja ringan yang digunakan dalam revitalisasi SMAN 1 Banjar Margo diduga juga tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Pemasangan rangka baja ringan juga dinilai tidak sesuai KAK. Bagian depan tidak nempel pada cor atau tembok, ini berbahaya karena bisa terbang jika tertiup angin besar. Kami bingung apa memang di gambar seperti itu, tapi kami tidak bisa mendapatkan penjelasan dari yang punya kewenangan,” bebernya
Dalam pengadaan plavon PVC diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak SNI. Ketebalan PVC bukan 0,8 milimeter tapi 0,6 milimeter.
Kantor proyek atau Direksi Ket CV Azzahra Gita Persada juga terkesan hanya formalitas saja. Karena tidak ada pegawai yang stand by di kantor yang berada di sekolah tersebut.
“Sehingga pihak sosial kontrol tidak bisa mengkonfirmasi kepada pihak rekanan. Pelaksana lapangan juga tidak standby di lapangan,” pungkasnya.
Asnawi meminta, pihak konsultan pengawas untuk dapat melakukan pengawasan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pihaknya juga berharap, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk melakukan tugas dan fungsinya terhadap CV Azzahra Gita Persada.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak CV Azzahra Gita Persada, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, belum bisa dikonfirmasi.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *