Kabar Gembira, Persetujuan TPP ASN Daerah Keluar Hari Ini

Jakarta – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Surat persetujuan akan diterbitkan hari ini, Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan. “Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” ungkap Fatoni.

“TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

“Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan,” urai Fatoni.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

“Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya. Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar. Kemudia Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya,” papar Fatoni.

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi. (*)

 

Respon (4)

  1. Dimohon kepada kemendagri agar persetujuan TPP jangan hanya formalitas saja dan kepentingan saja.. Coba untuk benar” dikoreksi dan dievaluasi karena banyak ketimpangan dan membuat kegaduhan dalam besatan nilai TPP masing” ASN.. Banyak ASN yg merasa cemburu sosial terhadap nilai besaran TPP yg diterima.. Contohnya adalah ASN yg bertugas di kabupaten tanggamus lampung khususnya di dinas keuangan utk ASN nya yaitu eslon. 4 menerima 9 juta kemudian elsn 4 yg bertugas dinas lain hanya 2 jt.. Yg lebih mirisnya lagi TPP pejabat yang berada diluar dinas keuangan lebih kecil daripada TPP STaf maupun TKS yg bertugas dinas keuangan .. Kami Mohon berkenan kepada bapak mendagri untuk megevaluasi laporan kami.. Terimakasih.

  2. Dimohon kepada kemendagri agar persetujuan TPP jangan hanya formalitas saja dan demi kepentingan pribadi .. Coba untuk benar” dikoreksi dan dievaluasi karena banyak ketimpangan dan membuat kegaduhan dalam besaran nilai TPP masing” ASN yg diterima dengan berdasarkan peraturan yg berlaku.. Banyak ASN yg merasa cemburu sosial terhadap nilai besaran TPP yg diterima.. Contohnya adalah ASN yg bertugas di kabupaten tanggamus lampung khususnya di dinas keuangan utk ASN nya yaitu eslon. 4 menerima 9 juta kemudian elsn 4 yg bertugas dinas lain hanya 2 jt.. Yg lebih mirisnya lagi TPP pejabat yang berada diluar dinas keuangan lebih kecil daripada TPP STaf maupun TKS yg bertugas dinas keuangan .. Kami Mohon berkenan kepada bapak mendagri untuk megevaluasi laporan kami.. Terimakasih.

  3. Dimohon kepada kemendagri agar persetujuan TPP jangan hanya formalitas saja dan demi kepentingan pribadi saja. Coba untuk benar” dikoreksi dan dievaluasi karena banyak ketimpangan dan membuat kegaduhan dalam besaran nilai TPP masing” ASN.. Banyak ASN yg merasa cemburu sosial terhadap nilai besaran TPP yg diterima.. Contohnya adalah ASN yg bertugas di kabupaten tanggamus lampung khususnya di dinas keuangan utk ASN nya yaitu eslon. 4 menerima 9 juta kemudian elsn 4 yg bertugas dinas lain hanya 2 jt.. Yg lebih mirisnya lagi TPP pejabat yang berada diluar dinas keuangan lebih kecil daripada TPP STaf maupun TKS yg bertugas dinas keuangan dan masalah sudah terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan sat in. Kami Mohon berkenan kepada bapak mendagri untuk megevaluasi dan ditindaklanjuti laporan kami.. Terimakasih.

  4. Saya samsyudin
    Dari. Pemda tanggamus.. TPP di daerah Tidak menggunakan azas keadilan faktanya berdasarkan suka sama suka pada TIM TAPD.. Kemudian Baik pejabat struktural, fungsional maupun pelaksana Banyak sekali ketimpangan untuk besaran nilai TPP.. Misalkan pejabat eslon. 4 dinas keuangan yg diterima 10 juta dan dinas lainnya hanya 1,8 juta.. Sangat jauh ketimpangannya.. Ini berdasarkan beban kerja apa berdasarkan suka sama suka.. Dan ini sudah terjadi sejak 2017.. DiMohon kepada mendagri untuk mengevaluasi usulan setiap daerah tentang besarab TPP jangan hanya formalitas saja.. Kalau dibiarkan saja makan ini namanya memperkaya diri.. Terimkasih..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *