PRINGSEWU – Nyambi menjadi kurir barang haram jenis sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 Wib saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.”Tersangka sempat membuang paket sabu kejalan namun diketahui polisi yang menyergapnya. Dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi,” katanya, Minggu (27/11).
Kasat Narkoba mengungkapkan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut. Dan kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” ujarnya (top)






