Daerah  

Komnas PA Tuba Siap Laporkan Pihak Yang Damaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri Darul Islah

EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Tulangbawang akan terus mendalami kasus dugaan pelecehan terhadap 15 Santri Ponpes Darul Islah di Tulang Bawang yang dilakukan oleh oknum Guru setempat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulangbawang F. Agustinus SH, MH., juga akan melaporkan pihak Ponpes Darul Islah dan pihak-pihak yang terkait dalam upaya perdamaian terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur.

“Upaya melakukan perdamaian terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan suatu tindakan melawan hukum. Untuk itu kita siap untuk melaporkan hal ini,” kata Agustinus, Senin (28/11/2022).

Ketua Komnas PA Tulangbawang ini menjelaskan, terkait perlindungan anak diatur dalam UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Menurut Agustus, penting untuk diketahui publik bahwa dari rumusan regulasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada keharusan bagi korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Dengan kata lain, setiap orang yang mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat membuat laporan ke polisi,” jelasnya.

Tanpa menunggu laporan, lanjutnya, Polisi juga mesti mengusut jika mengetahui perkara tersebut dari pemberitaan atau media sosial.

“Karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum, maka proses pidananya tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku,” imbuhnya.

Pihak Ponpes Darul Islah sebelumnya mengaku jika telah membuat surat perdamaian dengan para wali santri atau orang tua santri yang menjadi kerban pelecehan seksual.

“Tapi mohon maaf berdasarkan permintaan wali santri, kita tidak bisa menunjukan surat perdamaian tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas PA Kabupaten Tulangbawang mengaku prihatin atas kejadian dugaan pelecehan terhadap 15 Santri Ponpes Darul Islah.

Terlebih menurut Agustinus, kejadian dugaan pelecehan itu terjadi di sebuah Ponpes yang merupakan lembaga pendidikan religius.

“Kami dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang berharap pihak Polres Tulang Bawang segera menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut dan dapat diproses hukum. Sebab ini merupakan perbuatan pidana yang telah mengakibatkan adanya korban anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak telah mengaturnya” terang Agustinus.

Menurut Agustinus bahwa perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa didamaikan, apabila ada pihak yang berupaya mendamaikannya maka bisa terkena sanksi hukum juga tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari korban dan akan mendalami kasus tersebut.

“Kami akan dalami anatomy of crime dari dugaan tindak pidana tersebut, apabila di temukan 2 alat bukti yang cukup akan kami lakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

15 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh guru setempat.

Dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh Waluyo salah satu guru SMP di Ponpes Darul Islah ini mencuat setelah adanya pengakuan dari santri melalui wali santri atau orang tua korban.

Semua korban merupakan santri yang masih berstatus anak di bawah umur yang menjalani pendidikan di SMP Ponpes Darul Islah.

Pengurus Yayasan dan Pondok Pesantren Darul Islah melalui Kiyai Sodikul Amin dan ustadz Tohir, kepada wartawan membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami para santri oleh salah satu guru setempat Waluyo.

“Sedangkan tersangka (Waluyo) sudah meninggalkan pondok beberapa pekan yang lalu. Kami tahu (dugaan pelecehan seksual) setelah dia sudah meninggalkan Pondok,” kata Sodikul Amin didampingi Tohir, Jumat (25/11/2022).

Pihak pondok mendapatkan laporan dari santri dan wali santri kemudian mendata santri-santri yang telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

“Kita data dan ada 8 santri yang diduga telah mengalami pelecehan seksual. Awalnya saat di data memang ada 15 santri. Tapi santri yang datang bersama wali santri yang mengaku hanya ada 8,” terangnya.

Pihak Ponpes Darul Islah juga mengaku jika sebelumnya telah membuat surat perdamaian dengan para wali santri atau orang tua santri yang menjadi kerban pelecehan seksual.

“Tapi mohon maaf berdasarkan permintaan wali santri, kita tidak bisa menunjukan surat perdamaian tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, permasalah pelecehan seksual terhadap santri di Ponpes Darul Islah itu telah diserahkan ke Polres Tulangbawang.

“Kami sudah serahkan permasalahan ini kepada Kapolres Tulangbawang, supaya proses hukumnya ditindaklanjuti. Karena pondok sudah banyak dirugikan terkait kasus ini,” pungkasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *