Bejat! Bapak di Pringsewu Tega Setubuhi Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur

Pringsewu,KoranEditor.id – Entah setan apa yang merasuki DM (39) warga Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu. Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban. Awalnya kedua korban tidak mengakui namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya.”Perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung tersebut terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 lalu dengan TKP dirumah tersangka sendiri,” katanya, Sabtu (11/3/2023).

Mengetahui kejadian tersebut lanjut Kapolsek, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian. Dan pelaku berhasil kita amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib tanpa ada perlawanan.”Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022 lalu,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga mengungkapkan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.”Karena pengaruh miras, tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, imbuh Hasbulloh, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”Karena dalam kasus ini tersangka adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *