Asa Optimis PAN di Pringsewu Menang Pada Pemilu 2024

Koraneditor.id, Pringsewu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Pringsewu, optimis mendulang suara terbanyak pada pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, bacaleg yang tergabung dalam parpol yang berlambang matahari ini sosok-sosok yang mempuni baik dari incumbent maupun pendatang baru. Dan PAN Pringsewu sendiri yakin minimal mendapatkan 7 kursi di parlementaria.

Demikian disampaikan oleh Asa Attorida El-Hakim usai mendaftarkan parpol dan 40 bacalegya di KPU Pringsewu Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu Jumat (12/5/2023) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia pada hari ini. Menurutnya, secara adminitrasi berkas telah diterima oleh KPU. Sedangkan untuk Verifikasi berkas di laksanakan setelah penerimaan bacaleg selesai.”Intinya dari 40 bacaleg yang kami daftarkan bisa mendulang 7 kursi di DPRD Pringsewu,” katanya.

Sementara menanggapi adanya salah satu Kakon yang mendaftarkan sebagai bacaleg dari PAN, Asa mengaku bahwa bacalegnya sudah mengundurkan diri dari pejabat publik. Dan itu sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 10 tahun 2023 ditegaskan bahwa anggota BHP, kepala pekon/desa, ASN, TNI/Polri, harus mengajukan referensi diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.”Kakon yang nyaleg menggunakan perahu PAN adalah Kakon Gumukmas kecamatan Pagelaran. Dan partai PAN sendiri tidak menutup diri semua bisa bergabung berjuang bersama PAN dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang. Sesuai dengan filosofinya ya bahwa matahari itu menyinari siapapun tanpa pilih kasih. Siapapun yang ingin bergabung dengan PAN memiliki peluang dan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Sementara dilain sisi Kakon Gumukmas kecamatan Pagelaran, Nur Imam Muslim yang turut mengawal pendaftaran bacaleg ke KPU mengatakan, bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan sebagai bacaleg dari partai PAN. Dan salah satu syarat yang harus dipenuhi di KPU yaitu harus mundur dari jabatannya yakni sebagai Kakon.”Hari ini juga saya sudah membuat permohonan pengunduran diri dan mengatahui BHP. Karena itu syarat utama sebagai bacaleg dari partai PAN sebelum daftar calon tetap (DCT) legeslatif definitif disahkan oleh KPU,” kata Imam diselah usai pendaftaran bacaleg di KPU.

Penulis: Bardan Topan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *